Hak - Hak Yudikatif Presiden :
Grasi
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Grasi adalah ampunan yang diberikan oleh kepala negara kepada orang yang telah dijatuhi hukuman.
Sumber hukum dari Grasi adalah Undang-Undang No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi.
Pasal 1 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2002 :
Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden.
Amnesti
Amnesti berasal dari bahasa Yunani, yaitu amnestia. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang di berikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
Amnesti dapat diberikan kepada orang-orang yang belum dijatuhi hukuman. Baik sudah maupun belum di adakan penyusutan atau pemeriksaan terhadap kasus itu.
Amnesti diberikan oleh badan hukum negara seperti badan eksekutif, legislatif atau yudikatif. Di Indonesia, amnesti merupakan salah satu hak yudikatif Presiden dengan memperhatikan pertimbangan dari DPR atau MA
Sumber hukum Amnesti adalah Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 tentang Amnesti dan Abolisi yang berbunyi :
"Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat."
Abolisi
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Abolisi adalah peniadaan peristiwa pidana.
Sumber hukum Abolisi adalah Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 tentang Amnesti dan Abolisi yang berbunyi :
"Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat."
Rehabilitasi
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Rehabilitasi adalah pemulihan kepada kedudukan (keadaan, nama baik) yang dahulu (semula) ; Rehabilitasi adalah perbaikan anggota tubuh yang cacat dan sebagainya atas individu (misalnya pasien rumah sakit, korban bencana) supaya menjadi manusia yang berguna dan memiliki tempat dalam masyarakat.
No comments:
Post a Comment