Breaking News
Showing posts with label PKN. Show all posts
Showing posts with label PKN. Show all posts

Thursday, October 13, 2016

Hak Presiden beserta Sumber Hukumnya : Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi

Hak - Hak Yudikatif Presiden :
Grasi
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Grasi adalah ampunan yang diberikan oleh kepala negara kepada orang yang telah dijatuhi hukuman.
Sumber hukum dari Grasi adalah Undang-Undang No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi.

Pasal 1 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2002 :
Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden.

Amnesti
Amnesti berasal dari bahasa Yunani, yaitu amnestia. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang di berikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

Amnesti dapat diberikan kepada orang-orang yang belum dijatuhi hukuman. Baik sudah maupun belum di adakan penyusutan atau pemeriksaan terhadap kasus itu.

Amnesti diberikan oleh badan hukum negara seperti badan eksekutif, legislatif atau yudikatif. Di Indonesia, amnesti merupakan salah satu hak yudikatif Presiden dengan memperhatikan pertimbangan dari DPR atau MA
Sumber hukum Amnesti adalah Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 tentang Amnesti dan Abolisi yang berbunyi :

"Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat."

Abolisi 
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Abolisi adalah peniadaan peristiwa pidana.
Sumber hukum Abolisi adalah Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 tentang Amnesti dan Abolisi yang berbunyi :

"Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat."

Rehabilitasi
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Rehabilitasi adalah pemulihan kepada kedudukan (keadaan, nama baik) yang dahulu (semula) ; Rehabilitasi adalah perbaikan anggota tubuh yang cacat dan sebagainya atas individu (misalnya pasien rumah sakit, korban bencana) supaya menjadi manusia yang berguna dan memiliki tempat dalam masyarakat.
Read more ...

Wednesday, October 5, 2016

Apa itu Konseling, Konseli dan Konselor?

Konseling atau penyuluhan adalah proses pemberian bantuan yang dilakukan oleh seorang ahli kepada individu yang mengalami sesuatu masalah yang bermuara pada teratasinya masalah yang dihadapi klien.

Konseli adalah yang perlu mendapatkan perhatian dan bantuan dari orang lain untuk memecahkan masalah yang dihadapinya.

Konselor atau pembimbing adalah seorang yang memiliki keahlian dalam melakukan konseling/penyuluhan.

Jadi, Konseling adalah penyuluhan yang dilakukan oleh konselor untuk menyelesaikan masalah yang dialami oleh Konseli.
Read more ...
Designed By